BINTUNI– Pemda Teluk Bintuni yang diwakili Asisten II Sekda, Ir. I.B. Putu Suratna, MM, Asisten III Sekda, Izaac Laukoun, SH, MH, Kepala BPKAD, Herman Kayame, ST, MT, Kepala Dinas Kesehatan, Franky Mobilala, SKM, M.Kes dan Sekretaris BKPP, Rudi Hardjo mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Selain sosialisasi Perpres No 64 Tahun 2020, dilakukan juga sosialisasi Surat Edaran Mendagri No 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah tertanggal 20 Januari 2020.
Kegiatan sosialisasi yang digelar secara online (Video Conference) tersebut, berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat Daerah Teluk Bintuni, Kamis (13/8/2020) yang turut dihadiri perwakilan kantor BPJS Bintuni. Sesuai informasi yang berhasil dihimpun, kegiatan Vicon ini diikuti oleh kabupaten/kota se Provinsi Papua dan Papua Barat.
Serta, yang menjadi narasumber yakni perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Perlu diketahui, tujuan digelarnya kegiatan ini dalam rangka menyukseskan program Pemerintah Pusat untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). | Wanma