BINTUNI– Salah satu akun Facebook tanpa identitas dilaporkan oleh tiga pemuda yakni, Yohanes Akwan, Frans Sinasuru dan Ikhsan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Teluk Bintuni, Selasa (16/6/2020).
Dilaporkannya akun FB tersebut ke Polisi, lantaran diduga menyebarkan konten berisikan ujaran kebencian dengan memakai isu SARA pada postingan di salah satu grup Facebook, beberapa hari lalu.
Pada Jumpa Pers di rumah makan Srikandi, Kampung Lama distrik Bintuni, Selasa (16/6/2020) malam, ketiganya memberikan keterangan resmi perihal laporan polisi yang dibuat.
Yohanes Akwan menjelaskan, pihaknya merasa perlu melaporkan karena adanya dugaan tindak pidana pada perkara ini. Dimana Ia menyebut, adanya dugaan pelanggaran terhadap UU ITE.
“Kami berpendapat bahwa kasus ini ada dugaan pelanggaran hukum, pelanggaran terhadap UU ITE. Untuk itu, kami bersepakat membuat laporan kepada polisi,” ujarnya.
Kendati menduga telah terjadi pelanggaran terhadap penggunaan sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Ia menegaskan pihaknya tetap menghormati prosedur yang berlaku di jajaran Satreskrim Polres Teluk Bintuni.
“Kami ingin tunjukkan sikap bahwa kami mengutuk keras. Untuk itu, kami berharap pihak penegak hukum dapat memprosesnya sesuai prosedur yang berlaku,” harapnya.
Frans Sinasuru pun mengatakan hal sama. Kepada Awak Media, Ia juga berharap aparat kepolisian bisa secara tegas memproses kasus yang dilaporkan. Bahkan dirinya meminta agar Penyidik dapat memeriksa admin grup tersebut, sebab pihaknya menduga jika admin secara tidak langsung ikut menyebarkan.
“Kami berharap kepada aparat hukum untuk secara tegas mengusut laporan ini. Bahkan, kami minta admin grup tersebut, juga harus bertanggung jawab. Sebab, kami menduga ada unsur kesengajaan untuk menyetujui postingan tersebut,” imbuh Sinasuru.
Sedangkan, Ikhsan yang juga ikut membuat laporan berharap agar para Netizen untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Medsos. Khususnya Ia sangat berharap, agar isu-isu yang dapat mengoyak toleransi antar sesama umat beragama agar tidak dipakai sebagai bahan mengemukakan pendapat dimuka umum.
“Kami percaya bahwa aparat kepolisian tentu sangat paham dengan kasus seperti ini. Sehingga, tentunya semua proses hukum yang dilakukan akan berjalan sesuai mekanisme,” katanya.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans R. Irawan, SIK menerangkan bahwa pihaknya sejatinya menerima setiap laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana. Akan tetapi Kapolres menjelaskan, bahwa setiap aduan akan dikaji untuk dilihat apakah memenuhi unsur atau tidak.

“Laporan itu tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. Kalau nanti memenuhi unsur, pasti langsung kita proses hukum,” ucap Kapolres yang dikonfirmasi di Polres Teluk Bintuni, Rabu (17/6/2020).
Pada kesempatan ini, Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terprovokasi. Pasalnya menurut Kapolres, hal-hal seperti ini adalah perbuatan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Dengan kehidupan keberagamaan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni yang harmonis hingga saat ini, sekali lagi Kapolres berharap kepada semua pihak untuk tidak terprovokasi.
“Sekaligus ini menjadi PR buat kami, dan kami akan berupaya semaksimal mungkin. Dengan demikian tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Pada intinya, percayakan proses ini kepada kami,” pungkas Kapolres. | Wanma