• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Rabu, April 14, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Tidak Salurkan BLT Sesuai Petunjuk, Inilah Sanksinya

Mangrove by Mangrove
06/04/2020
in PEMERINTAHAN
0 0
0
Tidak Salurkan BLT Sesuai Petunjuk, Inilah Sanksinya

Agus Wiratno

Share on FacebookShare on Twitter

BINTUNI– Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 yang bersumber dari Dana Desa tahap kedua tahun 2020 untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19, harus direalisasikan sesuai petunjuk.

Apabila Pemerintah Kampung yang mengelola Dandes tidak menaatinya, maka konsekuensi pemotongan anggaran tahap ketiga secara otomatis dilakukan. Tentunya, pemotongan anggaran akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang tidak dibayarkan.

“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa kalau ada pemerintah kampung yang membayar BLT tidak sesuai dengan aturan maka konsekuensinya Dandes tahap ketiga akan dipotong sesuai jumlah yang tidak dibayarkan,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Teluk Bintuni, Agus Wiratno yang dijumpai di Bintuni, Kamis (4/6/2020).

Agus menyatakan, sekarang ini sudah ada komitmen antara Pemerintah, Polri dan Kejaksaan untuk mengawal pencairan Dandes khususnya mengenai pembiayaan penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Oleh sebab itu, pihak Inspektorat dan Kepolisian akan mengantongi data penyaluran BLT dari masing-masing kampung untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara rinci.

“Kami berencana bulan depan akan turun ke kampung-kampung induk untuk melakukan pengecekan faktual. Karena kami ingin pastikan penyerapan BLT ini sesuai sasaran atau tidak,” ungkapnya.

Untuk mencegah kesimpang siuran informasi soal penyaluran BLT, Ia mempersilahkan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada pihaknya. Khususnya, bagi warga kampung yang merasa belum menerima BLT, bisa melapor dengan menyertai bukti yang valid.

“Bagi warga kampung yang merasa belum menerima BLT bisa melapor kepada kami. Namun, yang bersangkutan harus punya bukti, misalnya namanya tertera dalam peraturan kampung penerima BLT, tapi tidak dapat,” pungkasnya. | Wanma

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BintuniKampung
Mangrove

Mangrove

Next Post
Izin Usaha Karaoke Juhwtek Bisa Saja Dicabut, Jika..

DPM-PTSP Teluk Bintuni Belum Pakai SiCANTIK, Ini Penjelasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021

Recommended

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: