BINTUNI– Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600.000 yang bersumber dari Dana Desa tahap kedua tahun 2020 untuk penanganan dampak Pandemi Covid-19, harus direalisasikan sesuai petunjuk.
Apabila Pemerintah Kampung yang mengelola Dandes tidak menaatinya, maka konsekuensi pemotongan anggaran tahap ketiga secara otomatis dilakukan. Tentunya, pemotongan anggaran akan disesuaikan berdasarkan jumlah yang tidak dibayarkan.
“Sesuai dengan peraturan yang ada bahwa kalau ada pemerintah kampung yang membayar BLT tidak sesuai dengan aturan maka konsekuensinya Dandes tahap ketiga akan dipotong sesuai jumlah yang tidak dibayarkan,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Teluk Bintuni, Agus Wiratno yang dijumpai di Bintuni, Kamis (4/6/2020).
Agus menyatakan, sekarang ini sudah ada komitmen antara Pemerintah, Polri dan Kejaksaan untuk mengawal pencairan Dandes khususnya mengenai pembiayaan penanganan dampak Pandemi Covid-19.
Oleh sebab itu, pihak Inspektorat dan Kepolisian akan mengantongi data penyaluran BLT dari masing-masing kampung untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara rinci.
“Kami berencana bulan depan akan turun ke kampung-kampung induk untuk melakukan pengecekan faktual. Karena kami ingin pastikan penyerapan BLT ini sesuai sasaran atau tidak,” ungkapnya.
Untuk mencegah kesimpang siuran informasi soal penyaluran BLT, Ia mempersilahkan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada pihaknya. Khususnya, bagi warga kampung yang merasa belum menerima BLT, bisa melapor dengan menyertai bukti yang valid.
“Bagi warga kampung yang merasa belum menerima BLT bisa melapor kepada kami. Namun, yang bersangkutan harus punya bukti, misalnya namanya tertera dalam peraturan kampung penerima BLT, tapi tidak dapat,” pungkasnya. | Wanma