BINTUNI– Pelaksanaan Pilkada serentak sudah disepakati untuk ditunda pada 9 Desember 2020. Hal itu sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Penundaan pelaksanaan Pilkada tak lepas dari situasi Nasional saat ini ditengah Pandemi Covid-19. Apabila Pandemi Virus Corona belum berakhir, maka akan dilakukan penjadwalan kembali.
“Sesuai instruksi Presiden bahwa tahapan Pilkada serentak tahun 2020 ditunda sementara waktu. Namun, anggaran yang sudah diplot APBD untuk membiayai kebutuhan Pilkada tidak boleh dialihkan,” ungkap Plt Sekda Teluk Bintuni, Drs. Frans Nicolas Awak kepada Wartawan yang dijumpai usai video conference bersama Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Pilkada serentak di Sasana Karya Pemda Teluk Bintuni, Selasa (2/6/2020).
Plt Sekda menjelaskan, terkait anggaran Pilkada yang disetujui Pemda dan DPRD Teluk Bintuni pada APBD Tahun 2020, tidak mengalami refocusing maupun realokasi anggaran untuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Dana itu tetap ada, bersifat stand by. Supaya jika sudah ada petunjuk untuk tahapan Pilkada, maka anggarannya siap. Apalagi informasi terbaru yang kami terima bahwa dalam bulan ini tahapan Pilkada sudah mulai bergulir,” tutur Plt Sekda.
Plt Sekda menegaskan, pada prinsipnya Kabupaten Teluk Bintuni siap melaksanakan Pilkada serentak pada tanggal 9 Desember 2020. Pasalnya, Ia mengungkapkan jika Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT telah berkomitmen untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut.
Kendati siap menghelat Pilkada serentak, Plt Sekda kembali tegaskan bahwa penyelenggaraan sesuai tahapan tetap akan mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan Pemerintah ditengah Pandemi Covid-19.
“Sebab, situasi sekarang ditengah Pandemi Covid-19, sehingga pelaksanaannya harus mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan. Pada intinya, sesuai petunjuk bapak Bupati pelaksanaan Pilkada di Teluk Bintuni kita harus sesuaikan dengan petunjuk Pemerintah Pusat dalam hal ini KPU,” pungkas Plt Sekda. | Wanma