BINTUNI– Pemilik Karaoke Juhwtek berinisial M ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur.
Ditetapkannya M sebagai tersangka, setelah Penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut yang resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penetapan M sebagai tersangka, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Royal Sitohang, SH saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).
Dijelaskan Sitohang, status M sebagai tersangka tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Senin (4/5/2020).
“Setelah kami terima SPDP itu, selanjutnya kami sudah sampaikan secara resmi kepada Penyidik terkait Jaksa yang akan menangani kasus ini,” ujar Sitohang.
Ia menambahkan, terkait pasal sangkaan yang diterapkan pada kasus ini tetap mengacu pada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancamannya tujuh tahun penjara sesuai Pasal 76I UU Perlindungan Anak,” ujar Sitohang.
Sementara, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans R. Irawan melalui Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, AKP. Junaidi Anthonius Weken menyatakan bahwa penyidik tengah memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Dimana saat ini, Ia mengungkapkan jika penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa.
“Saat ini kami sedang lengkapi berkas, untuk dilimpahkan ke Jaksa,” terang Weken, Rabu (6/5/2020).
Ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menjelaskan, penyidik mempertimbangkan keseharian tersangka sebagai ibu yang tengah mengasuh anak.
“Yang jelas tersangka kita kenakan wajib lapor. Andaikata tersangka tidak kooperatif, maka kita gelar lagi untuk penahanannya,” katanya.
Kasat pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk menuntaskan kasus ini sebagaimana perintah Kapolres Teluk Bintuni.
“Untuk kasus ini, kami diperintahkan proses sampai tuntas,” tandasnya. | Wanma