• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Senin, April 12, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home POLITIK, HUKUM & KRIMINAL

Pemilik Karaoke Juhwtek Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mangrove by Mangrove
05/06/2020
in POLITIK, HUKUM & KRIMINAL
0 0
0
Izin Usaha Karaoke Juhwtek Bisa Saja Dicabut, Jika..

Karaoke Juhwtek di Tisay distrik Bintuni

Share on FacebookShare on Twitter

BINTUNI– Pemilik Karaoke Juhwtek berinisial M ditetapkan Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi anak dibawah umur.

Ditetapkannya M sebagai tersangka, setelah Penyidik melakukan pengembangan kasus tersebut yang resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penetapan M sebagai tersangka, dibenarkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Royal Sitohang, SH saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2020).

Dijelaskan Sitohang, status M sebagai tersangka tercatat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni pada Senin (4/5/2020).

“Setelah kami terima SPDP itu, selanjutnya kami sudah sampaikan secara resmi kepada Penyidik terkait Jaksa yang akan menangani kasus ini,” ujar Sitohang.

Ia menambahkan, terkait pasal sangkaan yang diterapkan pada kasus ini tetap mengacu pada UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancamannya tujuh tahun penjara sesuai Pasal 76I UU Perlindungan Anak,” ujar Sitohang.

Sementara, Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans R. Irawan melalui Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, AKP. Junaidi Anthonius Weken menyatakan bahwa penyidik tengah memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

Dimana saat ini, Ia mengungkapkan jika penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa.

“Saat ini kami sedang lengkapi berkas, untuk dilimpahkan ke Jaksa,” terang Weken, Rabu (6/5/2020).

Ditanya apakah tersangka sudah ditahan, Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menjelaskan, penyidik mempertimbangkan keseharian tersangka sebagai ibu yang tengah mengasuh anak.

“Yang jelas tersangka kita kenakan wajib lapor. Andaikata tersangka tidak kooperatif, maka kita gelar lagi untuk penahanannya,” katanya.

Kasat pun menegaskan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk menuntaskan kasus ini sebagaimana perintah Kapolres Teluk Bintuni.

“Untuk kasus ini, kami diperintahkan proses sampai tuntas,” tandasnya. | Wanma

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BintuniKriminal
Mangrove

Mangrove

Next Post
Kasus Tabrak Lari di Tisay Sudah Tahap Satu

Penanganan Covid-19, Kejari Teluk Bintuni Berkoordinasi Dengan Pemda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

04/10/2021

Recommended

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

Brutal, Usai Tewaskan Guru, KKB Bakar Sekolah di Puncak Papua

04/10/2021
Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

Peduli Korban Banjir NTT, SMP Negeri Terpadu Bintuni Turut Berikan Bantuan

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: