BINTUNI– Perintah Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT kepada seluruh Kepala Distrik untuk menggunakan 50 persen dari alokasi Dana Padat Karya (DPK) Tahun 2020 dalam rangka menangani dampak Covid-19, mulai dilaksanakan.
Dari sekian distrik yang melaksanakan, salah satunya adalah Pemerintah Distrik Moskona Utara.
Kepada Wartawan, Jumat (1/5/2020), Kepala Distrik Moskona Utara, Efradus Orocomna menyatakan bahwa pihaknya telah komitmen untuk melaksanakan perintah tersebut sesuai dengan petunjuk.
Bahkan demi terlaksananya perintah tersebut dengan baik, Ia mengungkapkan jika pihaknya membentuk Satgas tingkat distrik yang dipercayakan mengelola anggaran tersebut. Tentunya, Satgas diwajibkan bekerja sesuai petunjuk.
“Mendukung kebijakan Pemda Teluk Bintuni terkait penanganan dampak Covid-19, kami sudah laksanakan yang namanya realisasi DPK sesuai perintah bapak Bupati,” ujar Orocomna yang dikonfirmasi di Bintuni.
Ia merincikan, pencairan tahap pertama DPK yang sebesar Rp 250 juta, sudah dibagikan kepada masyarakat lewat Satgas terkait untuk dipergunakan sesuai petunjuk.
“Mekanisme tata kelola anggaran ini kami percayakan kepada Satgas terkait. Bukan kami selaku aparat distrik,” jelasnya.
Pada intinya, Ia menambahkan, proses penggunaan DPK tahap pertama tahun 2020 untuk penanganan dampak Covid-19, Satgas distrik telah diperintahkan untuk membuat laporan penggunaan dana tersebut.
“Yang jelas terkait penggunaan dana ini, saya sudah sampaikan kepada mereka untuk dilaporkan. Agar kami dari pemerintah distrik bisa melanjutkan kepada pimpinan,” tandas Orocomna.
Perlu diketahui, selain untuk membantu masyarakat Moskona Utara akan kebutuhan bahan pangan, alokasi DPK ini dipakai juga untuk membantu kebutuhan pangan tenaga medis yang ada di Puskesmas Moskona Utara. | Wanma