BINTUNI– Bupati Teluk Bintuni, Ir. Petrus Kasihiw, MT secara resmi memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan staf untuk menyiapkan lahan pemakaman khusus bagi pasien Covid-19 yang meninggal.
Berdasarkan Memo Bupati Teluk Bintuni yang dikeluarkan pada tanggal 23 April 2020 lalu, pihak Dinas terkait diperintahkan untuk menyiapkan dan membenahi lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 di Km 12 distrik Bintuni sesuai kesepakatan dengan pemilik ulayat.
Selain memerintahkan Dinas PUPR untuk melakukan hal teknis dilapangan, Bupati lewat Memo tersebut memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR agar selalu berkoordinasi dengan Sekda Teluk Bintuni selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Teluk Bintuni berkaitan dengan segala hal yang dibutuhkan guna menindaklanjuti lahan seluas satu hektar tersebut. | Wanma