• Penerbit
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
Rabu, April 14, 2021
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
Advertisement
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM
No Result
View All Result
MANGROVE.ID
No Result
View All Result
Home POLITIK, HUKUM & KRIMINAL

Kasus Tabrak Lari di Tisay Sudah Tahap Satu

Mangrove by Mangrove
04/24/2020
in POLITIK, HUKUM & KRIMINAL
0 0
0
Kasus Tabrak Lari di Tisay Sudah Tahap Satu

Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang, SH

Share on FacebookShare on Twitter

BINTUNI– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Seksi Pidana Umum telah menerima berkas perkara (tahap satu) kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Denni Yoep Maker (21 tahun) pada Selasa (24/3/2020).

Saat ini, berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Satlantas Polres Teluk Bintuni pada tanggal 22 April 2020 itu, tengah diteliti Jaksa sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang, SH yang dikonfirmasi Wartawan, Jumat (24/2/2020) membenarkan jika berkas perkara sudah diterima Jaksa.

“Saya kebetulan sebagai salah satu Jaksa yang menangani perkara ini. Seluruh tahapan sudah berjalan. Mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami sudah terima tanggal 31 Maret 2020, lalu dilanjutkan dengan tahap satu pada 22 April 2020,” ungkap Sitohang, Jumat siang.

Ia menerangkan, berkas yang sudah diterima akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Dengan ketentuan, apabila berkas tersebut masih belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik beserta dengan petunjuk Jaksa.

Namun, sambung dia, jika berkas tersebut sudah lengkap, maka pihaknya segera melakukan tahap dua atau P.21.

Ditambahkan Sitohang, bahwa pihaknya memakai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan untuk menjadi dasar hukum perkara ini. Dimana, untuk ancaman kurungan penjara, Ia menjelaskan bahwa Jaksa akan mempertimbangkan dua pasal yakni, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-undang tersebut.

“Kalau di Pasal 10 berarti ancamannya maksimal 5 tahun, itu kalau pengemudi tidak sengaja. Tapi, kalau Pasal 11 yang artinya mengandung unsur kesengajaan maka, ancamannya bisa sampai 10 tahun,” tandas Sitohang.

Sesuai catatan kepolisian, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 22.00 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tisay distrik Bintuni. Dari hasil pengembangan Polisi kala itu, pengemudi mobil Toyota Avanza plat merah dengan Nomor Polisi PB 5052 B berinisial DS (29 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan di sel Polres Teluk Bintuni guna menjalani proses hukum lebih lanjut. | Wanma

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: BintuniKriminal
Mangrove

Mangrove

Next Post
Kampung Banjar Ausoy Gunakan Dana Desa 30 Persen Untuk Beli Sembako

Kampung Banjar Ausoy Gunakan Dana Desa 30 Persen Untuk Beli Sembako

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

VIDEO

https://youtu.be/JpkyFtNd83w

Connect with us

  • 85 Followers
  • 23k Followers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

Kapolres Teluk Bintuni Tegaskan Akan Cari Pelaku Pembunuhan

02/14/2021
Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

Permohonan Yang Disampaikan Pemohon (Paslon AYO) Tidak Memenuhi Syarat

02/04/2021
MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

MK Akan Mulai Sidang Pendahuluan Periksa Berkas Pemohon

01/13/2021
Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

Keputusan MK Final, Siapapun Yang Terpilih Jadi Bupati Dan Wakil Bupati Milik Seluruh Rakyat

02/14/2021
Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

Keluarga Besar Fimbay, Awak dan Singgamui Tempuh Jalur Adat Pulihkan Nama Baik

2
Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

Gubernur Papua Barat Respon 14 Raperda Teluk Bintuni

2
Kasus Baru Covid-19, Bupati Apresiasi Kerja Satgas

Bupati Teluk Bintuni ‘Tantang’ Pengusaha Asli Teluk Bintuni

1
Terkait Jam Malam, Kapolres: Jika Tidak Patuh, Kami Akan Tertibkan

Kapolres Teluk Bintuni Harap Wartawan Berkontribusi Jaga Kamtibmas

1
Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021

Recommended

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

Merasa Difitnah, Karutan Bintuni Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum

04/13/2021
Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

Polisi Tangkap Tersangka Pembobol Brankas Kantor Bawaslu

04/13/2021
Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

Nahkodai PPP PB, Yasman Yasir Bertekad Besarkan Partai PPP Pada Pileg 2024

04/10/2021
Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

Pemda Akan Buat Regulasi Baru Sebagai Dasar Bantuan Beasiswa Kepada Mahasiswa

04/10/2021
MANGROVE.ID

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Navigate Site

  • Manajemen Redaksi
  • Keuangan & Pemasaran
  • Penerbit

Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME
  • PEMERINTAHAN
  • EKONOMI & BISNIS
  • INFO TANAH PAPUA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • POLHUKRIM

© Mangrove.id 2020 PT. PERS PAPUA GRAFIKA SK KEMENKUMHAM RI- AHU-0014671.AH.01.01.TAHUN 2019 NPWP- 91.060.335.6-955.000 Rekening Ban: Bank Mandiri, No 154 000 539 1622

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
%d blogger menyukai ini: