BINTUNI– Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Seksi Pidana Umum telah menerima berkas perkara (tahap satu) kasus tabrak lari yang merenggut nyawa Denni Yoep Maker (21 tahun) pada Selasa (24/3/2020).
Saat ini, berkas perkara yang dilimpahkan Penyidik Satlantas Polres Teluk Bintuni pada tanggal 22 April 2020 itu, tengah diteliti Jaksa sebagai bagian dari prosedur hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Teluk Bintuni, Royal Sitohang, SH yang dikonfirmasi Wartawan, Jumat (24/2/2020) membenarkan jika berkas perkara sudah diterima Jaksa.
“Saya kebetulan sebagai salah satu Jaksa yang menangani perkara ini. Seluruh tahapan sudah berjalan. Mulai dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kami sudah terima tanggal 31 Maret 2020, lalu dilanjutkan dengan tahap satu pada 22 April 2020,” ungkap Sitohang, Jumat siang.
Ia menerangkan, berkas yang sudah diterima akan ditindaklanjuti lebih lanjut. Dengan ketentuan, apabila berkas tersebut masih belum lengkap, maka akan dikembalikan kepada Penyidik beserta dengan petunjuk Jaksa.
Namun, sambung dia, jika berkas tersebut sudah lengkap, maka pihaknya segera melakukan tahap dua atau P.21.
Ditambahkan Sitohang, bahwa pihaknya memakai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan untuk menjadi dasar hukum perkara ini. Dimana, untuk ancaman kurungan penjara, Ia menjelaskan bahwa Jaksa akan mempertimbangkan dua pasal yakni, Pasal 10 dan Pasal 11 Undang-undang tersebut.
“Kalau di Pasal 10 berarti ancamannya maksimal 5 tahun, itu kalau pengemudi tidak sengaja. Tapi, kalau Pasal 11 yang artinya mengandung unsur kesengajaan maka, ancamannya bisa sampai 10 tahun,” tandas Sitohang.
Sesuai catatan kepolisian, peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Senin (23/3/2020) sekira pukul 22.00 WIT dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Tisay distrik Bintuni. Dari hasil pengembangan Polisi kala itu, pengemudi mobil Toyota Avanza plat merah dengan Nomor Polisi PB 5052 B berinisial DS (29 tahun) ditetapkan sebagai tersangka yang kemudian ditahan di sel Polres Teluk Bintuni guna menjalani proses hukum lebih lanjut. | Wanma