BINTUNI – Satuan Binmas Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan tujuh anak perempuan yang bekerja di Karaoke Juhwtek, Tisay distrik Bintuni, Kamis (16/4/2020).
Ketujuh anak tersebut masing-masing berinisial, N (16 tahun), S (16 tahun), N (16 tahun), I (16 tahun), M (16 tahun), S (16 tahun) dan R (17 tahun).
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP. Hans R. Irawan, SIK melalui Kasat Binmas, Iptu, Sakaria Tampo menerangkan bahwa tujuh anak dibawah umur yang berhasil diamankan, merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diterima dari seorang anggota Polres Teluk Bintuni.
“Sesuai informasi yang kami terima, maka kami melakukan penelusuran. Hasilnya, kami menemukan seorang anak dibawah umur di tempat karaoke tersebut,” terang Tampo yang dikonfirmasi di Polres Teluk Bintuni, Kamis (16/4/2020).
Ia menuturkan, setelah mengamankan anak tersebut di Polres, ternyata yang bersangkutan memberikan informasi bahwa masih ada enam anak seusianya yang bekerja di karaoke tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan terhadap korban pertama, kemudian berkembang menjadi total ada tujuh orang anak dibawah umur di karaoke tersebut,” ungkapnya.
Setelah mengetahui telah terjadi dugaan pidana di tempat karaoke Juhwtek, Tampo menyebut bahwa kemungkinan besar kasus tersebut akan berproses ke ranah Satuan Reskrim.
“Yang jelas, kalau sudah diketahui seperti ini tentu akan ditindak lanjuti secara prosedur hukum yang berlaku. Karena ini berkaitan dengan perlindungan anak dibawah umur. Tapi, untuk tindak lanjutnya seperti apa, kami akan koordinasi dengan Satreskrim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Teluk Bintuni,” tutur Tampo.
Sementara, pemilik karaoke Juhwtek berinisial M kepada Wartawan, membantah jika pihaknya mempekerjakan anak dibawah umur.
“Setahu saya itu tidak benar. Karena dari pengakuannya, ada yang (umur) 18 dan 19 tahun,” ungkap M ketika diwawancarai di Polres Teluk Bintuni, Kamis (16/4/2020).
Ia pun menambahkan, jika dirinya merasa dibohongi. Oleh karena itu, kembali Ia menegaskan bahwa tidak ada anak dibawah umur yang bekerja di tempat hiburan miliknya. Sesuai informasi yang diterima, bahwa sementara kasus ini sudah dilimpahkan dan tengah diproses oleh Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni. | Wanma